ASOSIASI PARALEGAL INDONESIA

Wadahnya aktifis paralegal seluruh indonesia

Apa itu Paralegal?

Paralegal adalah seseorang yang mempunyai keterampilan hukum namun ia bukan seorang Pengacara (yang profesional) dan bekerja di bawah bimbingan seorang Pengacara atau yang dinilai mempunyai kemampuan hukum untuk menggunakan keterampilannya.

Isitilah “Paralegal”, pertama kali tercantum dalam peraturan-undangan yaitu dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dalam Pasal 9 Undang-Undang Bantuan Hukum antara lain disebutkan bahwa “Pemberian Bantuan Hukum berhak melakukan rekrutmen terhadap pengacara, paralegal, dosen, dan dosen mahasiswa hukum”. Sementara itu dalam pasal 10 antara lain disebutkan bahwa “Pemberian Bantuan Hukum berkewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Bantuan Hukum bagi advokat, paralegal, dosen, mahasiswa fakultas hukum.

Meski mendapatkan legitimasi formil dengan istilah “Paralegal” setelah disetujuinya Undang-Undang Bantuan Hukum, namun di dalam sejumlah peraturan baru-undangan sebelumnya sebenarnya sudah banyak memberikan legitimasi bagi posisi paralegal, meskipun dengan penyebutan yang berbeda-beda. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga menggunakan istilah “relawan pendamping” untuk menyebut istilah “paralegal”. Sementara itu Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak menggunakan istilah “pekerja sosial”.

 

Sejarah Keparalegalan

Istilah paralegal mulai dikenal di Indonesia pada sekitar tahun 1975. Sebelumnya, pada jaman pendudukan Belanda, Paralegal lebih dikenal dengan sebutan pokrol (gemachtegde).

Paralegal awalnya muncul sebagai reaksi atas ketidakberdayaan hukum dan dunia profesi hukum dalam memahami dan menangkap serta memenuhi asumsi-asumsi sosial yang diperlukan guna mewujudkan hak-hak masyarakat miskin yang jelas diakui oleh hukum. Pelaksanaan hak-hak tersebut seringkali hanya bisa dilaksanakan jika asumsi-asumsi sosial tersebut terpenuhi:

Masyarakat memahami dan memahami hak-hak tersebut
Masyarakat mempunyai kekuatan dan kecakapan untuk memperjuangkan dalam mewujudkan hak-hak tersebut.

Paralegal ada dan berkembang untuk memenuhi asumsi-asumsi sosial tersebut.

Seiring perkembangannya, pada akhirnya Paralegal diakui legitimasinya dalam sistem peraturan di Indonesia, beserta peran dan fungsi yang terus berkembang sesuai dengan kebutuhan di masyarakat. Seperti dijabarkan pada poin di atas.

(Konsep)

Terwujudnya Asosiasi Paralegal Indonesia (API) sebagai organisasi nasional yang profesional, berintegritas, dan berperan aktif dalam meningkatkan akses keadilan melalui pemberian bantuan hukum yang berkualitas, berkeadilan, dan berpihak kepada masyarakat.

(Konsep)

1. Menghimpun dan memperkuat peran Paralegal di seluruh Indonesia yang tergabung dan ditugaskan oleh Pemberi Bantuan Hukum sesuai ketentuan peraturan-undangan

2. Meningkatkan kapasitas, kompetensi, dan profesionalisme Paralegal melalui pendidikan, pelatihan, dan pengembangan berkelanjutan yang mengacu pada pedoman Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)

3. Mendukung optimalisasi pemberian bantuan hukum nonlitigasi oleh Paralegal, termasuk penyuluhan hukum, konsultasi hukum, mediasi, pendampingan di luar pengadilan, dan pemberdayaan masyarakat sesuai ruang lingkup yang diatur dalam peraturan menteri

4. Mendorong terbentuknya jaringan Paralegal nasional hingga daerah (DPD dan DPC) guna memperluas jangkauan layanan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan rentan.

5. Menjadi mitra strategis pemerintah, Pemberi Bantuan Hukum, dan pemangku kepentingan lainnya dalam memperkuat akses keadilan, pembinaan hukum masyarakat, dan pengembangan Pos Bantuan Hukum.

6. Menjunjung tinggi etika, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum Paralegal dalam menjalankan tugas berdasarkan penagasan tertulis dari Pemberi Bantuan Hukum serta standar bantuan hukum yang berlaku

1. Mewujudkan wadah organisasi nasional Paralegal yang sah, terstruktur, dan berkesinambungan sebagai sarana koordinasi, pembinaan, dan pemberdayaan Paralegal di Indonesia.

2. Meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum nonlitigasi melalui Paralegal yang kompeten, tersertifikasi, dan diberdayakan oleh Pemberi Bantuan Hukum sesuai ketentuan peraturan-undangan

3. Mendorong partisipasi aktif Paralegal dalam kesadaran masyarakat hukum, pemberdayaan komunitas, dan perlindungan hak-hak hukum warga negara.

4. Mendukung pelaksanaan kebijakan bantuan hukum nasional dalam rangka pemerataan akses keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat.

5. Membangun sistem pelatihan, pengawasan, dan evaluasi Paralegal yang transparan dan bertanggung jawab bekerja sama dengan Pemberi Bantuan Hukum dan BPHN

6. Memperkuat peran Paralegal sebagai mitra strategi Advokat dan Pemberi Bantuan Hukum, tanpa melampaui batas kemampuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

ASOSIASI PARALEGAL INDONESIA

*INISIATOR& PENDIRI*

Asosiasi Paralegal Indonesia (A-P-I)

Masuk ke Akta Notaris pendirian Asosiasi Paralegal :
https://rui.or.id/api/
1. ARIYANTO ( Kota Semarang)
2. Dannis Limawan (Kota Semarang)
3. . Mahmud Hartono (Wonosobo)
4. .davimus ( Depok Jabar )
5. Siti Nur Aisah (Cirebon)
6. Rahmad Barahama(manado)
7. .Rudy Hapsan Lbn Raja (Tangerang)
8. VANIA MEGAWATI MANURUNG (JAKARTA)
9. Endang Werdiningsih (Bekasi)
10. . Herman (Sidoarjo, Jatim)
11.Bachrun Bachtiar, S.Sos (manado)
12. Jemfri Laoh (Sulut)
13. Sudarto Kediri Jatim
14. joko supiadi(bekasi)
15. Hartono ( jakarta)
16. Fitri rahayu tangerang
17. Nur Laila Annisa ( Makassar)
18.Rusmana Joko Wijaya , SH ( Karawang )
19. Hendra Gunawan, S.Pd. I ( Cianjur)
20.Taufik (Bandung)
21. YUSUF PRIBADI (BANYUMAS)
22. Mohamad Saifulloh (Indramayu)
23. Ruth Evyana (Semarang)
24. Musmuliadi, SH, MH
(Bombana) Sulvawesi Tenggara)
25. Denny.W (Malang Jawa Timur)
31. ⁠Bambang Willianto (Bekasi)
32. Rahmatullah ikhsan, SH (Yogyakarta)
33. Yusmita, MH (Gresik, Jawa Timur)
34. Bonaventura Andika S.SE, MM, CRMA, CDISCA (Jakarta)
35. ⁠Muhamad Farhan Auliya.,SH, M.Kn ( Sumedang )
36. Lutfi Rachman,CPLA.(Sidoarjo Jatim )
37. ⁠Desty Puteri, SH. (Depok, Jawa Barat)
38. Gama Mulya( Surabaya )
39. Remmi Sitanggang ( Depok, Jawa Barat)
40. ⁠ Syahdan Muhamad Gamal SH
41. Agus Nirwanto ( Kaltara)
42. Asiyah, SH (Gresik, Jawa Timur)
43. Supiani SE ( kab. Simalungun)
44. Adetya Afrizal mutaqin SE ( kab.jombang)
45. Alvina Olivia Sitorus, SH (Kota Kisaran, Kab. Asahan, Prov. SUMUT)
46. Wanzon niwansah teguh (kota, Bengkulu. Provinsi, Bengkulu).
47. Hastri Amalda SH(Kab Pandeglang Banten)
48. Hamid (Wonosobo Jawa Tengah).
49. AZANG ZA ,S.Pd (kab Cianjur_ Jawa Barat)
50. Asni Asyuni (sambas_ Kalbar)
51. Budi Muslim (Muara Enim Sumatera Selatan)
52. Edi Sucipto (Bekasi)
53. Aria Setiawan, SH (Serang)
54. Anang Setiyawan (Klaten)
55. Chris j (jakarta)
56. Suharsono Reno Utomo SM (Depok Jabar)
57. Ahmad Taufiq Hidayat, S.Pd. Gr. (Kediri)
58. Isyaq Mustaqim, S.Kom., MIKom (Tangsel)
59. Ricki H Sitompul,SH,MH (Jakarta)
60. Assagaf Reyvan Afandi (Wonosobo)
61. Gusti Anom Wijaya (Jakarta)
62. David Risdianto (Gresik) Jatim
63. M. Agie Saputra ( Mandailing Natal, Sumatera Utara)
64. Randy Jushar Nugraha (Jakarta)
65. Muhamad Daffa Abdurahman SH (Depok)
66. Heru ( Pati )
67. Mury ( Pati )
68. Ahmad hidayat (kota palu)
69. Elmisna, SH (Bekasi)
70. Ahmad Apendi SH (Kab.Bogor – Jabar)
71. hari nurdiansyah (tegal)
72. Junaedi SHCMK. C.HT. C.SA. C.Med. (Lampung Tulang Bawang Barat)
73. Reformasi Laia SH (Nias)
74. Kiki Amelia putri (Jawa Timur)
75. Eddy Suyanto, SE, CPSc. Pasuruan Jati
76. Ikbal Safari, CPL. (Sukabumi – Jawa Barat).
77. Danu Purdianto
(Pringsewu-Lampung)
78. WIDY SUPRIYANTO (REMBANG)
79. Maura (Jakarta)
80. Djunaidi Raupele. Pulau Buru Maluku
81. 81.Agus santosa SH.( DIY )
82. Eko Yuniarto, SE., CAP. (Kab. Kudus)
83. Dwi Sinta, SH (Kab. Sukamara_Kalteng)
84. Molang Tokan ( Bekasi)
85. Elmisna, SH ( Bekasi )
86. Lukman Nur Hakim ( Jakarta )
87. Harmadi.ama.pust.(wonogiri)
88. ⁠Eko Dwi Pramono, SE., MM (Sukabumi)
89. ⁠Amelia cohenta SH
(Sampit-Kalimantan Tengah)
90. Septian Yamaika,M.kom ( Merangin , Jambi )
91. Kharisma (Cibinong bogor)
92. Hasdiniarto (Lampung)
93. Jumardin, SH.,MH.,CLE.,CFLS (Wajo-Sulawesi Selatan)
94. ⁠Gabby Mayang Sari (Jkt)
95. Dahman Sirait, SH, CPP (Kota Tanjungbalai- Sumut)
96. Jamee Jansen (Jakarta)
97. IR. PRASETYO BC, MT, IPM ( KOTA SEMARANG )
Hubungi inisiator:
ARIYANTO , CWC, CPP, CBMed WA : 081227010999

BREKING NEWS UPDATE !!

07 Januari 2026 19:30 WIB

Prof Mahfudz MD adalah salah satu Calon penasehat ASOSIASI PARALEGAL INDONESIA (API) masih ada sekitar 10 Profesor Hukum lain yang akan kita loby untuk menjadi Pembina dan penasehat Asosiasi Paralegal kita ini, Kami berencana Sowan Silaturrahmi ke Kediaman Prof Mhfud MD di Jogjakarta, Waktu menunggu izin beliau, Bagi rekan-rekan yang bisa atur waktu bisa join dan isi list berikut ini :
1. ARIYANTO (Semarang)
2. Doan (Semarang)
3. Danu (Lampung)
4. Davimus
5. Edi Sucipto (Bekasi)
6. Mohamad Saifulloh (Indramayu)
7. Hartono (Jakarta)
8. Agus Cahyo Saputro ( batang )
9. Harmadi (Sukoharjo)
10. Molang Tokan (Kota Bekasi)
11. Elmisna, S.H (Kota Bekasi)
12. Eko Y / Kudus13. Asni Asyuni S.H.,M.H ( Kalbar)

13..

14..

Lanjut

 


Perguruan Tinggi yang support dan dukung pendirian ASOSIASI PARALEGAL INDONESIA (API)
1. Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim (UNWAHAS)Semarang
2. Fakultas Hukum UNDIP Semarang
3. Fakultas Hukum Universitas saint dan Teknoligi Semarang
4. Fakultas Hukum UIN WALISONGGO SEMARANG
5. Fakultas Hukum UNISULLA Semarang
6.
7. .

Dan jika ada rekan yang punya akses mengkomunikasikan dengan Perguruan Tinggi / Universitas lainnya, silahkan masukkan list (Sertakan no HP Penghubung) nanti kita tindak lanjuti dengan audiensi serta silaturahmi

 


MEDIA ONLINE yang Mendukung dan Terkonfirmasi :
1. Detik9news @⁨HRie_ AloneWolf Elshinta Paralegal⁩
2. investigasi.co.id (Mohamad Saifulloh)
3. literasi.co.id (Mohamad Saifulloh)
4. Warta Nusantara Digital (Molang Tokan)
5. .
6. .

 

DAN ZOOM METTING kordinasi pendirian ASOSIASI PARALEGAL INDONESIA kita rencanakan :
Hari : Jumat malam Sabtu
Tanggal : 9 Januari 2026
Pukul : 19.30 WIB
Link ZOOM mettingnya menyusul

#NB
Kita undang seluruh anggota grup WA ini untuk Zoom metting, Bagi anggota grup yang ada halangan mohon info ya, kalau tidak hadir tanpa pemberitahuan kami anggap tidak sepakat dan mohon maaf kita keluarkan dari Grup WA,

Informasi Lebih Lanjut Hub @⁨~ariyanto rui⁩

Kontak Inisiator :  ARIYANTO, CWC, CPLA, CPP, CMed

Kontak WA : 081227010999