Paralegal adalah seseorang yang mempunyai keterampilan hukum namun ia bukan seorang Pengacara (yang profesional) dan bekerja di bawah bimbingan seorang Pengacara atau yang dinilai mempunyai kemampuan hukum untuk menggunakan keterampilannya.
Isitilah “Paralegal”, pertama kali tercantum dalam peraturan-undangan yaitu dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dalam Pasal 9 Undang-Undang Bantuan Hukum antara lain disebutkan bahwa “Pemberian Bantuan Hukum berhak melakukan rekrutmen terhadap pengacara, paralegal, dosen, dan dosen mahasiswa hukum”. Sementara itu dalam pasal 10 antara lain disebutkan bahwa “Pemberian Bantuan Hukum berkewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Bantuan Hukum bagi advokat, paralegal, dosen, mahasiswa fakultas hukum.
Meski mendapatkan legitimasi formil dengan istilah “Paralegal” setelah disetujuinya Undang-Undang Bantuan Hukum, namun di dalam sejumlah peraturan baru-undangan sebelumnya sebenarnya sudah banyak memberikan legitimasi bagi posisi paralegal, meskipun dengan penyebutan yang berbeda-beda. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga menggunakan istilah “relawan pendamping” untuk menyebut istilah “paralegal”. Sementara itu Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak menggunakan istilah “pekerja sosial”.
Istilah paralegal mulai dikenal di Indonesia pada sekitar tahun 1975. Sebelumnya, pada jaman pendudukan Belanda, Paralegal lebih dikenal dengan sebutan pokrol (gemachtegde).
Paralegal awalnya muncul sebagai reaksi atas ketidakberdayaan hukum dan dunia profesi hukum dalam memahami dan menangkap serta memenuhi asumsi-asumsi sosial yang diperlukan guna mewujudkan hak-hak masyarakat miskin yang jelas diakui oleh hukum. Pelaksanaan hak-hak tersebut seringkali hanya bisa dilaksanakan jika asumsi-asumsi sosial tersebut terpenuhi:
Masyarakat memahami dan memahami hak-hak tersebut
Masyarakat mempunyai kekuatan dan kecakapan untuk memperjuangkan dalam mewujudkan hak-hak tersebut.
Paralegal ada dan berkembang untuk memenuhi asumsi-asumsi sosial tersebut.
Seiring perkembangannya, pada akhirnya Paralegal diakui legitimasinya dalam sistem peraturan di Indonesia, beserta peran dan fungsi yang terus berkembang sesuai dengan kebutuhan di masyarakat. Seperti dijabarkan pada poin di atas.
07 Januari 2026 19:30 WIB
Prof Mahfudz MD adalah salah satu Calon penasehat ASOSIASI PARALEGAL INDONESIA (API) masih ada sekitar 10 Profesor Hukum lain yang akan kita loby untuk menjadi Pembina dan penasehat Asosiasi Paralegal kita ini, Kami berencana Sowan Silaturrahmi ke Kediaman Prof Mhfud MD di Jogjakarta, Waktu menunggu izin beliau, Bagi rekan-rekan yang bisa atur waktu bisa join dan isi list berikut ini :
1. ARIYANTO (Semarang)
2. Doan (Semarang)
3. Danu (Lampung)
4. Davimus
5. Edi Sucipto (Bekasi)
6. Mohamad Saifulloh (Indramayu)
7. Hartono (Jakarta)
8. Agus Cahyo Saputro ( batang )
9. Harmadi (Sukoharjo)
10. Molang Tokan (Kota Bekasi)
11. Elmisna, S.H (Kota Bekasi)
12. Eko Y / Kudus13. Asni Asyuni S.H.,M.H ( Kalbar)
13..
14..
Lanjut
Perguruan Tinggi yang support dan dukung pendirian ASOSIASI PARALEGAL INDONESIA (API)
1. Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim (UNWAHAS)Semarang
2. Fakultas Hukum UNDIP Semarang
3. Fakultas Hukum Universitas saint dan Teknoligi Semarang
4. Fakultas Hukum UIN WALISONGGO SEMARANG
5. Fakultas Hukum UNISULLA Semarang
6.
7. .
Dan jika ada rekan yang punya akses mengkomunikasikan dengan Perguruan Tinggi / Universitas lainnya, silahkan masukkan list (Sertakan no HP Penghubung) nanti kita tindak lanjuti dengan audiensi serta silaturahmi
MEDIA ONLINE yang Mendukung dan Terkonfirmasi :
1. Detik9news @HRie_ AloneWolf Elshinta Paralegal
2. investigasi.co.id (Mohamad Saifulloh)
3. literasi.co.id (Mohamad Saifulloh)
4. Warta Nusantara Digital (Molang Tokan)
5. .
6. .
DAN ZOOM METTING kordinasi pendirian ASOSIASI PARALEGAL INDONESIA kita rencanakan :
Hari : Jumat malam Sabtu
Tanggal : 9 Januari 2026
Pukul : 19.30 WIB
Link ZOOM mettingnya menyusul
#NB
Kita undang seluruh anggota grup WA ini untuk Zoom metting, Bagi anggota grup yang ada halangan mohon info ya, kalau tidak hadir tanpa pemberitahuan kami anggap tidak sepakat dan mohon maaf kita keluarkan dari Grup WA,
Informasi Lebih Lanjut Hub @~ariyanto rui